Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIKes Mitra Husada Karanganyar bertugas untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta mempersiapkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam artian Akreditasi bagi Institusi maupun Program Studi. Kegiatan penjaminan mutu di Lingkungan STIKes Mitra Husada dilaksanakan sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara terus menerus dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu diwujudkan melalui siklus PPEPP atau perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders internal dan eksternal (mahasiswa, dosen, pegawai, wali mahasiswa, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, serta lembaga pemerintah dan non pemerintah) memperoleh kepuasan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Upaya yang dilakukan untuk mendukung kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan STIKes Mitra Husada Karanganyar pada tanggal 07 Oktober 2014 melalui Surat Keputusan Ketua STIKes Mitra Husada Karanganyar Nomor 101.1/ 005b/ STIKes-MHK/ X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 terbentuklah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIkes Mitra Husada Karanganyar. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) terdiri atas :
- Ketua
- Sekretaris (Anggota)
- Tim Pengembang Standar Mutu